Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis limitasi kewenangan penyidik dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup serta implikasi yuridis pasca-Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam sistem hukum positif Indonesia masih dibatasi pada fungsi mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya, dengan POLRI sebagai penyidik utama dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup sebagai penyidik khusus yang berada dalam koordinasi dan pengawasan POLRI. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH memberikan implikasi yuridis berupa perluasan peran penyidik yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan pembuktian, tetapi juga mencakup kemampuan memahami, menginterpretasikan, dan mengintegrasikan fakta-fakta ilmiah dalam menentukan tingkat pelanggaran lingkungan hidup. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian terhadap kompleksitas pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang semakin bergantung pada scientific evidence. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kompetensi penyidik, dan mekanisme pengawasan yang efektif agar perluasan peran tersebut tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.
Copyrights © 2026