Philipus Harapenta Sitepu
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pergeseran Paradigma Kewenangan Penyidik dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH Philipus Harapenta Sitepu; Pujiyono Pujiyono; Darminto Hartono Paulus
Begawan Abioso Vol. 17 No. 1 (2026): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v17i1.1411

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis limitasi kewenangan penyidik dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup serta implikasi yuridis pasca-Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam sistem hukum positif Indonesia masih dibatasi pada fungsi mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya, dengan POLRI sebagai penyidik utama dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup sebagai penyidik khusus yang berada dalam koordinasi dan pengawasan POLRI. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH memberikan implikasi yuridis berupa perluasan peran penyidik yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan pembuktian, tetapi juga mencakup kemampuan memahami, menginterpretasikan, dan mengintegrasikan fakta-fakta ilmiah dalam menentukan tingkat pelanggaran lingkungan hidup. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian terhadap kompleksitas pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang semakin bergantung pada scientific evidence. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kompetensi penyidik, dan mekanisme pengawasan yang efektif agar perluasan peran tersebut tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.
Penerapan Asas In Dubio Pro Reo dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby Philipus Harapenta Sitepu; Pujiyono Pujiyono; Darminto Hartono Paulus
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1409

Abstract

Inkonsistensi penerapan asas in dubio pro reo dalam praktik peradilan pidana di Indonesia masih menjadi persoalan karena belum memiliki parameter yang jelas, terutama ketika terjadi pertentangan antaralat bukti di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan penerapan asas in dubio pro reo dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby pada perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), serta memanfaatkan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo karena tidak terdapat kesesuaian yang meyakinkan antara rekaman CCTV, Visum et Repertum, dan keterangan ahli keselamatan berkendara, sehingga hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak terbukti secara meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP. Ditinjau dari teori negatief wettelijk bewijsstheorie, conviction raisonnée, dan standar beyond reasonable doubt, penerapan asas tersebut hanya dapat dibenarkan apabila keraguan yang timbul bersifat rasional dan didasarkan pada analisis yang menyeluruh terhadap seluruh alat bukti. Penelitian ini menegaskan urgensi perumusan parameter yang lebih jelas mengenai penerapan asas in dubio pro reo guna mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi putusan dalam peradilan pidana di Indonesia.