Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta merancang skema hukum yang ideal agar putusan KPPU memiliki konsekuensi hukum dan daya paksa yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan menggunakan teori Economic Analysis of Law, teori penegakan hukum, dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama pelaksanaan putusan KPPU meliputi keterbatasan kewenangan eksekutorial, ketergantungan pada kepatuhan sukarela pelaku usaha, dualisme forum peradilan, lemahnya mekanisme pengungkapan dan pengamanan aset, serta belum optimalnya rezim sanksi dan pemulihan kerugian. Dalam perspektif Economic Analysis of Law, kondisi tersebut menimbulkan inefisiensi hukum, menurunkan efek jera, dan menghambat terciptanya kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penguatan kewenangan Pengadilan Niaga sebagai forum khusus, pemberian kewenangan pengungkapan aset dan sita jaminan kepada KPPU, penguatan sanksi pidana yang berorientasi pada illegal gains, serta penguatan mekanisme kompensasi langsung kepada pihak yang dirugikan. Reformasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum persaingan usaha yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026