Kecurangan akademik, seperti plagiarisme, contract cheating, pabrikasi data, hingga penyalahgunaan generative AI, masih menjadi tantangan sistemis di lingkungan perguruan tinggi. Pendekatan formal-prosedural dan yurisdiksi sanksi terbuka sering kali gagal menyentuh akar masalah akibat adanya desensitisasi moral dan atmosfer kampus yang permisif. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model mitigasi kecurangan akademik secara holistik melalui pengarusutamaan etika Islam (akhlaqiyyat al-ilm) sebagai fondasi transcendental self-regulation (regulasi diri transendental) mahasiswa. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui studi kepustakaan (literature review) dengan analisis isi tematik terhadap pemikiran Islam klasik (Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Al-Zarnuji) serta regulasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa internalisasi konsep amanah keilmuan dan akidah berfungsi sebagai sistem kontrol internal yang persisten bagi mahasiswa. Namun, efektivitas regulasi diri transendental ini membutuhkan ekosistem pendukung, yang meliputi keteladanan moral (uswah hasanah) dosen, penerapan restorative justice berbasis sanksi edukatif, serta optimalisasi teknologi penjaminan mutu digital seperti similarity checker dan Learning Management System (LMS). Rekomendasi penelitian ini mendorong rekonstruksi kode etik perguruan tinggi yang mengintegrasikan pendekatan aksiologis-spiritual ke dalam sistem formal kampus demi mewujudkan ekosistem ilmiah yang berintegritas.
Copyrights © 2026