Praktik eksploitasi hutan ilegal oleh korporasi sering kali memosisikan alam sekadar sebagai objek komoditas, sehingga nilai kerusakan ekologisnya terabaikan dalam kalkulasi hukum pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji rekonstruksi parameter kerugian negara melalui doktrin legal personhood bagi alam serta keselarasan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 dengan prinsip keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta dianalisis secara deduktif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi perizinan kelapa sawit oleh Terdakwa Surya Darmadi di kawasan hutan merupakan pintu masuk korupsi sistemik. Namun, Majelis Hakim Agung menolak tuntutan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp73,9 triliun dan hanya mengabulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun. Penolakan ini didasarkan pada interpretasi sempit doktrin actual loss yang menuntut kepastian akuntansi positivistik dan mengandalkan audit formal. Akibatnya, putusan ini terjebak dalam paradigma antroposentris, mereduksi kejahatan ekologis menjadi pelanggaran administratif, serta gagal memberikan keadilan dan pemulihan hak bagi alam sebagai subjek hukum yang dirugikan.
Copyrights © 2026