Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana umum, tetapi juga berdampak terhadap disiplin, profesionalisme, dan kehormatan institusi militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyalahgunaan narkotika oleh anggota TNI Angkatan Laut, bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku, serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 63-K/PM.I-02/AL/VII/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis terhadap norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh anggota TNI diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan yang dianalisis, majelis hakim mendasarkan pertanggungjawaban pidana pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum dan disiplin keprajuritan. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa penjara disertai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas TNI Angkatan Laut. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga integritas institusi militer.
Copyrights © 2026