Sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kasus minyak sawit (DS593) dan larangan ekspor nikel (DS592) menunjukkan adanya ketegangan mendasar antara prinsip liberalisasi perdagangan internasional dan kedaulatan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga permasalahan: (1) bagaimana efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa WTO terhadap kasus Indonesia–Uni Eropa; (2) apa saja kelemahan normatif dalam sistem DSB yang menyebabkan ketimpangan bagi negara berkembang; dan (3) bagaimana model Reformative Hybrid Dispute Settlement (RHDS) dapat menjadi alternatif reformasi penyelesaian sengketa WTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perjanjian internasional (treaty approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme DSB bersifat formalistik, rule-based, dan kurang adaptif terhadap kepentingan pembangunan negara berkembang. Kedua kasus tersebut mencerminkan ketidakselarasan antara rezim perdagangan dan rezim lingkungan serta keterbatasan ruang kebijakan (policy space) bagi Indonesia. Analisis hukum menunjukkan bahwa keterbatasan tersebut terutama disebabkan oleh dominasi pendekatan adjudikatif, ketiadaan mekanisme akomodasi kepentingan pembangunan, serta lemahnya integrasi prinsip keberlanjutan dalam putusan WTO. Sebagai novelty, model Reformative Hybrid Dispute Settlement (RHDS) mengintegrasikan mekanisme adjudikatif WTO dengan pendekatan diplomatik dan restoratif berbasis kepentingan pembangunan negara berkembang, yang belum secara eksplisit diakomodasi dalam mekanisme DSB WTO saat ini. Model RHDS ditawarkan sebagai alternatif yang menyeimbangkan mekanisme adjudikatif, diplomatik, dan restoratif untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026