Konsep etika komunikasi publik di era polarisasi digital merupakan aspek penting kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Di Indonesia, media sosial merupakan platform atau akses utama untuk debat publik, kampanye politik, dan wacana nasional. Oleh karena itu, setiap warga negara dapat menyampaikan pandangannya atau menyuarakan pendapat serta dituntut untuk berkomunikasi secara etis. Artikel ini membahas etika komunikasi publik di era polarisasi digital dengan menekankan literasi digital, kesadaran akan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab moral dalam berkomunikasi. Dengan Menggunakan metode tinjauan pustaka, penulis mempelajari konsep polarisasi digital, krisis etika komunikasi publik di media sosial, dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk kewarganegaraan digital yang beretika. Analisis menunjukkan bahwa kurangnya penerapan etika komunikasi yang etis di ruang digital yang memperburuk retorika emosional, hoaks, dan ujaran kebencian. Dengan demikian, etika komunikasi publik di era polarisasi digital bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga masalah kewarganegaraan yang berdampak pada demokrasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Copyrights © 2026