Aktivitas perawatan mesin industri memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi akibat interaksi langsung dengan komponen mekanikal yang bergerak dan sumber energi berbahaya. Risiko ini menjadi lebih kritis bagi teknisi lepas (freelance) yang bekerja tanpa ikatan kontrak kerja tetap dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko K3 pada proses perawatan mesin oleh teknisi lepas serta menganalisis pemenuhan hak perlindungan kerja berdasarkan regulasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur untuk menyintesis data teknis Job Safety Analysis (JSA) teoretis, serta analisis yuridis normatif terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknisi lepas menghadapi risiko kritis meliputi titik jepit (pinch point), lilitan mekanis (entanglement), dan sengatan listrik sisa selama aktivitas corrective maintenance. Dari perspektif hukum, Pasal 2 UU No. 1/1970 dan Pasal 86 UU No. 13/2003 menegaskan bahwa perlindungan K3 bersifat mutlak dan melekat pada tempat kerja. Perusahaan pengguna jasa tetap bertanggung jawab penuh menyediakan lingkungan kerja yang aman dan Alat Pelindung Diri (APD) standar tanpa memandang status hubungan kerja teknisi tersebut
Copyrights © 2026