Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbasis e-Faktur serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis e-Form pada CV. Putra Mandiri Megah di Sidoarjo untuk tahun pajak 2022. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Jenis data meliputi data primer berupa hasil wawancara dengan staf akuntansi, serta data sekunder berupa laporan keuangan komersial, rekonsiliasi fiskal, SPT Masa PPN, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tahun 2022. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif komparatif dengan melakukan triangulasi sumber dan teknik untuk menjamin keabsahan data. Fokus analisis diarahkan pada kesesuaian implementasi sistem elektronik perpajakan tersebut dengan regulasi yang berlaku pada tahun 2022, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait transisi perubahan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, serta Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait ketepatan waktu pelaporan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan evaluasi mendalam mengenai tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan serta memberikan rekomendasi solutif dalam mengatasi kendala teknis operasional sistem digital perpajakan.
Copyrights © 2026