Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap buruh wanita atas hak cuti reproduksi serta menganalisis hambatan perusahaan dan efektivitas pengawasan yang menghalangi pemenuhan hak tersebut di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi di Indonesia telah memberikan perlindungan ganda (double protection) melalui UU Ketenaker dan UU KIA termasuk skema upah bertahap dan perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan pada kondisi khusus masih terdapat jurang yang lebar dalam implementasinya. Hambatan utama yang ditemukan meliputi paradigma ekonomi kapitalistik perusahaan yang memandang cuti sebagai kerugian finansial, prosedur administrasi yang rumit, serta lemahnya integritas dan rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya reorientasi perlindungan hukum dari sekadar formal menjadi transformatif, penguatan sistem audit kepatuhan yang ketat, pemberian insentif bagi perusahaan ramah gender, serta penegakan sanksi pidana yang tegas guna memberikan efek jera bagi pelanggar hak reproduksi buruh wanita.
Copyrights © 2026