Perkembangan pesat ekonomi digital telah mengubah paradigma transaksi dari negosiasi individual menjadi standarisasi masif dalam bentuk perjanjian baku. Fenomena ini menghadirkan tantangan hukum berupa pencantuman klausul eksonerasi yang secara sepihak membatasi atau menghapuskan tanggung jawab pelaku usaha. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan re-evaluasi terhadap klausul eksonerasi dalam ekosistem digital dengan menakar aspek keadilan bagi konsumen melalui perspektif hukum perbandingan dan teori keadilan. Permasalahan utama yang dikaji adalah ketimpangan posisi tawar yang diperparah oleh mekanisme click-wrap dan browse-wrap serta rendahnya efektivitas regulasi ex-post dalam melindungi hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (Indonesia, Inggris, Uni Eropa, Australia, dan Amerika Serikat) serta pendekatan konseptual. Hasil analisis dibagi ke dalam dua pembahasan utama: (1) Konstruksi yuridis klausul eksonerasi dalam ekosistem digital dan perbandingannya secara global; serta (2) Dekonstruksi keadilan berdasarkan teori Justice as Fairness John Rawls dan urgensi reformasi regulasi menuju pengawasan administratif preventif. Tulisan ini menyimpulkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen di Indonesia memerlukan transformasi dari pengawasan reaktif menuju sistem pengawasan administratif ex-ante, adopsi sistem blacklist/greylist, serta penguatan kewenangan lembaga otoritas untuk melakukan uji kewajaran (reasonableness test) terhadap kontrak standar sebelum dipublikasikan.
Copyrights © 2026