Tulisan ini menganalisis pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dalam meregulasi penyebaran informasi di ruang siber, khususnya terkait terminologi "keonaran" yang selama berdekade-dekade menjadi instrumen kontrol sosial melalui UU Nomor 1 Tahun 1946. Fokus utama kajian ini adalah implikasi konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memvalidasi penghapusan pasal-pasal berita bohong yang dianggap multitafsir, serta bagaimana kodifikasi dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan revisi kedua UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) mereformulasi ancaman terhadap ketertiban umum menjadi "kerusuhan" yang bersifat materiil. Dengan menggunakan perspektif hukum komparatif, analisis ini memperkaya diskusi dengan literatur asing mengenai regulasi bahaya daring di Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Hasil analisis menunjukkan bahwa redefinisi ini merupakan langkah krusial dalam melindungi kebebasan berekspresi dari praktik kriminalisasi kritik (SLAPP) sekaligus menuntut kesiapan penegak hukum dalam membuktikan kausalitas antara aktivitas siber dan dampak fisik nyata di masyarakat.
Copyrights © 2026