Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan material proyek dijalan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, serta analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh material proyek di jalan telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun dalam penerapannya masih belum optimal sehingga di perlukan penegakan hukum antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaksana proyek dalam menerapkan sistem pengawasan untuk penanganan material proyek di jalan. Kelalaian dalam penempatan material proyek yang menyebabkan kecelakaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sehingga pelaksana proyek bertanggung jawab secara hukum untuk mengganti kerugian yang timbul baik materiil maupun immaterial. Jika pelaksana proyek tidak memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi, korban dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan juga dapat dimintai pertanggungjawaban subsidair apabila lalai melakukan pengawasan atau tidak segera memperbaiki serta memberikan tanda peringatan pada area proyek yang membahayakan pengguna jalan.
Copyrights © 2026