Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Melalui metode penelitian hukum normatif, studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dikonstruksikan sebagai delik formil; pemidanaan tidak mensyaratkan timbulnya akibat konkret, melainkan cukup dengan terbuktinya perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Berdasarkan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 451/Pid.Sus/2024/PN Sda, penerapan pertanggungjawaban pidana individual telah selaras dengan asas legalitas, asas kesalahan, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana siber. Sebagai kesimpulan, penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran normatif yang konsisten terhadap unsur-unsur delik UU ITE guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum di ruang digital.
Copyrights © 2026