Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Sumber data adalah data sekunder berupa data laporan target dan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2020- 2022 dipubliksasikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong. TeknikĀ pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, studi kepustakaan,dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan mengemukakan bahwa tingkat realisasi penerimaan pajak restoran berfluktuasi pada 3 tahun terakhir dengan presetase pajak restoran dari tahun 2020- 2022 kurang efektif. Pada tahun 2020 sebesar 55,37%, meningkat menjadi 117,62% pada tahun 2021, dan pada tahun 2021 sebesar 64,94% dengan presentase rata-rata79,41% kurang efektif menunjukkan bahwa pemugutan pajak restoran masih belum mencapai tingkat yang optimal. Kontribusi pajak restoranĀ tertinggi pada tahun 2022 sebesar 11,12% dan terendah tahun 2020 sebesar 5,35% dan tahun 2021 yaitu 8,98% dengan rata-rata kontribusi 8,49%, dengan kriteria sangat kurang menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah jika dibadingkan dengan pajak daerah lainya. Pandemi Covid 19 dan tingkat kesadaran wajib pajak yang mempegaruhi penerimaan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Sorong, khususnya BPPRD, harus meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan sumber penerimaan pajak restoran dan perlu adanya sosialisasiĀ di perlukan untuk dapat mencapai target kontribusi pajak restoran lebih dari 50%.
Copyrights © 2025