Perkembangan ekonomi yang sangat pesat telah membuat wawasan baru mengenai setiap kebijakan pengelolaan keuangan yang ada didalam pemerintahan, baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Pengelolaan keuangan dan banyaknya wilayah di Indonesia membuat kebijakan pemerintah mengalami perubahan, khususnya dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini menjadi catatan utama bagi instansi atau seseorang yang membuat laporan keuangan. Laporan keuangan menunjukan kondisi finansial entitas dalam setiap periode tertentu. Laporan keuangan pemerintah merupakan gambaran mengenai kondisi kinerja keuangan pada entitas. Dalam hal ini laporan keuangan merupakan tolak ukur sebagai sumber dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Laporan keuangan disusun berdasarkan tata cara yang sesuai dengan ketentuan posisi keuangan dengan seluruh transaksi yang terjadi dalam sebuah entitas dalam suatu periode tertentu. Pada penelitian ini laporan keuangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan yaitu data dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Data ini dianalisa dengan menggunakan metode analisis komparatif. Melalui metode ini maka data laporan keuangan Badan Pusat Statistik (BPS) akan di bandingkan penyajian laporan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang menjadi standarisasi pelaporan keuangan instansi pemerintah maupun instansi pemerintah non kementrian. Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa Laporan pertanggung jawaban atas laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 berdasarkan PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan berbasis akrual diwujudkan dalam bentuk laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas, Laporan Neraca, Laporan Operasional, Laporan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun didalam pengaplikasiannya laporan keuangan Badan Pusat Statistik Kota Sorong hanya mempertanggung jawabkan laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan laporan arus kas dan laporan perubahan modal tidak disajikan karena secara vertikan Badan Pusat Statistik yang menerbitkannya sehingga dipertanggung jawabkan kepada Presiden RI.
Copyrights © 2024