Korupsi yang semakin ternormalisasi dalam kehidupan sosial menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan representasi korupsi dalam cerpen Negeri Pemuja Koruptor karya Dede Dermawan serta menjelaskan fungsinya sebagai refleksi sosial, dokumen sosial, dan kritik sosial melalui perspektif sosiologi sastra Alan Swingewood. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data primer cerpen yang terbit di Kompas pada 1 Maret 2024. Data berupa kata, frasa, kalimat, dialog, dan peristiwa naratif dikumpulkan melalui teknik baca dan catat, kemudian dianalisis menggunakan kerangka Swingewood dan teori representasi Stuart Hall. Hasil penelitian menunjukkan enam pola representasi korupsi, yaitu prestise sosial, manipulasi administratif, suap dan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, pewarisan nilai korup, serta manipulasi proyek yang berdampak sosial. Implikasinya, cerpen ini dapat dipahami sebagai literasi antikorupsi dan teks budaya kritis yang membongkar normalisasi korupsi dalam masyarakat bagi pembelajaran sastra, pendidikan karakter, dan penguatan kesadaran publik terhadap bahaya budaya koruptif yang diwariskan secara sistemik di Indonesia kontemporer.
Copyrights © 2026