Asta cita Presiden Republik Indonesia salah satunya adalah terkait dengan pangan dan ekonomi masyarakat. Ada 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Akan tetapi dalam pembangunan koperasi merah putih tersebut terdapat banyak hambatan seperti terjadinya ketidak pastian antara aturan pemerintah dan kearifan lokal masyarakat desa. Prinispnya koperasi merah putih ini dilaksanakan atas dasar nilai-nilai kearifan lokal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Di tengah tantangan modernisasi ekonomi, sering kali terjadi diskoneksi antara aturan hukum positif dengan praktik sosial di pedesaan dan juga terhadap regulasi pemerintah yang ada belum di sesuaikan dengan regulasi yang ada di desa terkait hadirnya koperasi merah putih. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, studi ini mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum Koperasi Merah Putih mampu mengakomodasi tradisi gotong royong sebagai instrumen perlindungan hukum dan penguatan ekonomi. Penelitian ini di Kabupaten Lampung selatan dengan menggunakan sampel yaitu Desa Rejomulyo (Jati Agung), Desa Bumisari (Natar), Desa Sidomulyo, dan rencana di Desa Bumidaya (Palas) serta Marga Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara regulasi yang akuntabel dan kearifan lokal terbukti efektif menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, di mana partisipasi masyarakat meningkat dan risiko konflik horizontal berkurang. Koperasi Merah Putih berperan tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai lembaga penjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro di desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai lokal ke dalam tata kelola formal koperasi adalah kunci utama dalam mewujudkan kemakmuran desa yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial sesuai amanat konstitusi.
Copyrights © 2026