Pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hak normatif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih sering terjadi keterlambatan pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi mengenai sistem dan mekanisme pembayaran pensiun PNS serta bentuk tanggung jawab hukum pihak pengelola dana pensiun atas keterlambatan pembayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran pensiun melibatkan koordinasi antara instansi asal PNS, PT Taspen (Persero), dan pemerintah sebagai penyedia anggaran. Keterlambatan pembayaran umumnya disebabkan oleh faktor administratif, teknis, dan koordinasi antar lembaga. Tanggung jawab hukum atas keterlambatan bersifat fungsional dan belum diikuti dengan pengaturan sanksi yang tegas. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pensiunan belum optimal karena belum adanya mekanisme ganti rugi yang jelas.
Copyrights © 2026