Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad mudharabah pada salah satu bank syariah di Kota Malang, khususnya terkait mekanisme pembiayaan, sistem pembagian hasil, pengawasan pembiayaan, penanganan risiko, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan PSAK 105. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan seorang informan yang memahami pelaksanaan pembiayaan mudharabah, sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, PSAK 105, Fatwa DSN-MUI, dan berbagai literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diperkuat dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad mudharabah telah dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis mulai dari pengajuan pembiayaan, analisis kelayakan usaha, penetapan nisbah bagi hasil, penandatanganan akad, hingga pengawasan usaha secara berkala. Sistem pembagian hasil dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati bersama dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kondisi usaha nasabah. Pengawasan dan penanganan risiko dilakukan melalui monitoring usaha, evaluasi laporan keuangan, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Praktik mudharabah yang diterapkan juga telah sesuai dengan prinsip syariah dan secara umum sejalan dengan ketentuan PSAK 105. Selain itu, akad mudharabah berperan dalam mendukung perkembangan UMKM melalui penyediaan akses permodalan berbasis bagi hasil yang lebih adil dan fleksibel. Dengan demikian, akad mudharabah menjadi instrumen penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan pembiayaan syariah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026