Fenomena mystery box semakin populer dalam e-commerce, namun menimbulkan perdebatan dari perspektif ekonomi syariah terkait keberadaan unsur gharar dan maysir dalam transaksi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketidakpastian dalam mystery box termasuk gharar yang dilarang, serta apakah pola pembeliannya menyerupai maysir dalam hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan studi literatur terhadap fikih muamalah, fatwa ulama kontemporer, dan regulasi ekonomi syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi mystery box mengandung gharar karena objek jual beli tidak diketahui secara pasti, serta maysir karena adanya unsur spekulasi yang menyerupai perjudian. Dengan demikian, mystery box tidak sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam ekonomi Islam.
Copyrights © 2026