Penelitian ini mengkaji konstruksi ganti kerugian akibat wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta kesesuaiannya dalam mewujudkan keadilan kontraktual. Isu ini penting karena pengaturan hukum yang berlaku masih menekankan aspek formal-prosedural dan kompensasi ekonomi sehingga belum sepenuhnya memenuhi keadilan substantif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konstruksi ganti rugi dalam Pasal 1243–1249 KUHPerdata serta mengevaluasinya melalui perspektif fiqh muamalah untuk menawarkan model keadilan kontraktual yang lebih integratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif antara hukum positif dan hukum Islam melalui analisis doktrinal terhadap norma dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan KUHPerdata bersifat formalistik dan ekonomistik, sedangkan fiqh muamalah menawarkan konsep keadilan lebih luas melalui prinsip al-‘adalah, ta’widh, dhaman, dan la darar wa la dirar. Diperlukan integrasi kedua sistem untuk mewujudkan keadilan kontraktual yang lebih proporsional dan substantif.
Copyrights © 2026