Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan layanan transportasi berbasis aplikasi dengan pola hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dan mitra pengemudi. Meskipun hubungan tersebut didasarkan pada perjanjian kemitraan, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan hukum, seperti ketidakseimbangan kedudukan para pihak, penggunaan kontrak baku, serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur kemitraan platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara perusahaan penyedia layanan transportasi online dan mitra pengemudi, serta mengkaji tanggung jawab hukum para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Selain itu, penelitian ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa dan urgensi pembentukan regulasi khusus. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan para pihak bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja, namun belum mencerminkan prinsip keseimbangan. Diperlukan regulasi khusus untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam ekosistem platform digital.
Copyrights © 2026