Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana makna simbolik bendat adat pinangan dalam pernikahan masyarakat etnis Muna, di desa Lapole, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.Penelitian dilaksanakan di Desa Lapole, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dengan menggunakan informan sebanyak 5 Orang, selanjutnya di analisis dengan data kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahawa berdasarkan urain dalam prosesi pelaksanaan perkawinan etnis Muna pada masyarakat desa Lapole dengan sistem pernikahan Kawin Pinang (angka mata), menunjukan adanya beberapa benda-benda yang mengiringi prosesi peminangan (Kafeena) tersebut dan mengandung makna diantranya adalah cincin Pinagan (Fotuno Kafeena) sebagai dasar fondasi adat, Al-Quran sebagai pedoman hidup berumah tangga, kerudung atau mukenah sebagai kelengkapan ibadah, sajadah sebagai tempat bersujud, kebaya sebagai penghormatan kepada perempuan, cermin sebagai bayangan kesungguhan hati laki-laki, sisir sebagai penyelesaian masalah, pisau sebagai ketajaman hati laki-laki, sandal sebagai alas mencari rezeki, kosmetik sebagai lambang keharmonisan, sabun sebagai kesucian diri, pakaian dalam sebagai penjaga kehormatan dalam rumah tanggaa, sikat gigi dan odol sebagai kesopanan dalam bertutur kata, dan kain baju sebagai pelengkap keluarga yang sakina, mawadah, dan warahmah. Dimana dari hasil penelitian ini, makna benda-benda pinangan (Kafeena) yang diyakini oleh masyarakat di Desa Lapole adalah sebagai pedoman dan kontrol sosial kedua mempelai dalam mengarungi kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat.Kata kunci : Makna Simbolik, Benda Adat.
Copyrights © 2016