Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya di Indonesia. Semarang merupakan salah satu daerah yang memiliki bangunan cagar budaya, termasuk sebuah kawasan yang dikenal sebagai Kota Lama. Kawasan ini menghadirkan bangunan-bangunan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Sebagian dari bangunan tersebut terawat dengan baik, sementara sebagian lainnya terbengkalai. Selain itu, bangunan lain yang diklasifikasikan sebagai cagar budaya tersebar di berbagai wilayah di Semarang. Di Semarang, implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 ditindaklanjuti melalui kebijakan perlindungan bangunan bersejarah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 646/50/1992 tentang Konservasi Bangunan Kuno/Bersejarah di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Keputusan ini mengidentifikasi sekitar 170 Benda Cagar Budaya yang memerlukan perlindungan. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaannya, diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 42. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, peraturan daerah ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam perlindungan bangunan cagar budaya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam melestarikan cagar budaya di wilayah hukumnya, karena dinamika tersebut dapat mencerminkan upaya perlindungan cagar budaya kontemporer saat ini.
Copyrights © 2026