Sengketa dokumen kewarisan muncul ketika dokumen yang menjadi dasar pembuktian ahli waris, objek warisan, atau kesepakatan pembagian dinilai tidak lengkap, cacat, bertentangan, atau tidak diakui oleh sebagian keluarga. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk sengketa dokumen kewarisan dan merumuskan solusi penyelesaiannya dalam kerangka hukum Islam, hukum perdata, hukum adat, serta praktik administrasi pertanahan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data dikaji dari artikel jurnal, dokumen hukum, dan bahan kepustakaan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sengketa sering berawal dari surat keterangan ahli waris yang tidak memuat seluruh ahli waris, penguasaan sepihak harta peninggalan, perbedaan pilihan hukum, hibah yang tidak dikomunikasikan, serta akta pembagian hak bersama yang dipersoalkan. Penyelesaian paling efektif dilakukan melalui pencegahan administratif, verifikasi dokumen, musyawarah keluarga, mediasi nonlitigasi, pembuatan akta perdamaian, dan litigasi sebagai jalan terakhir. Artikel menegaskan bahwa kepastian dokumen harus disertai keadilan substantif agar penyelesaian waris tidak hanya sah secara formal, tetapi juga menjaga hubungan keluarga dan mencegah berulangnya konflik pada generasi berikutnya melalui pencatatan tertib, keterbukaan informasi, dan penguatan peran pejabat terkait secara konsisten, akuntabel, partisipatif, berimbang, proporsional, serta berkelanjutan.
Copyrights © 2026