Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax pada KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan karena seluruh layanan terintegrasi dalam satu sistem. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, seperti kesulitan login, ketidaksesuaian data, validasi email dan NIK, serta gangguan teknis sistem. Di sisi lain, asistensi petugas dan sosialisasi KPP berperan penting dalam membantu wajib pajak memahami prosedur pelaporan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Coretax merupakan langkah modernisasi administrasi perpajakan yang relevan, tetapi masih memerlukan peningkatan stabilitas sistem, keakuratan data, dan edukasi pengguna agar penerapannya lebih optimal.
Copyrights © 2026