Korporasi didefinisikan sebagai kelompok individu atau aset yang diorganisasikan sebagai entitas untuk mencapai tujuan pendiriannya. Disertasi ini mengkaji tiga masalah utama: (1) bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi saat ini; (2) apa saja kelemahan yuridis dalam regulasi eksisting; serta (3) bagaimana rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi yang berbasis pada nilai-nilai keadilan seharusnya diformulasikan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal melalui paradigma non-positivistik, yang mencakup filsafat hermeneutik dan teori kritis dengan pendekatan interpretatif/verstehen. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum, regulasi tersebut masih memiliki kelemahan mendasar, terutama terkait status korporasi sebagai tersangka serta terbatasnya jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Di sisi lain, perkembangan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membawa kemajuan signifikan dengan menetapkan korporasi secara eksplisit sebagai subjek hukum pidana umum. Ketentuan ini memperkuat landasan hukum bagi pertanggungjawaban pidana korporasi di seluruh cakupan hukum nasional. Maka, rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi harus diselaraskan dengan KUHP baru guna menjamin efektivitas, konsistensi hukum, serta mewujudkan prinsip-prinsip keadilan substantif yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat Indonesia di masa depan.
Copyrights © 2026