Penelitian ini membahas prosedur penyelesaian sengketa harta bersama (gono-gini) di pengadilan umum Indonesia tanpa adanya perjanjian pranikah, serta faktor-faktor yang memengaruhi pembagiannya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme persidangan harta gono-gini dan mengkaji secara mendalam pertimbangan hakim dalam mendistribusikan aset perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti UU No. 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menekankan bahwa prosedur penyelesaian harta gono-gini mewajibkan pemenuhan syarat formil gugatan, proses pembuktian berdasarkan hukum acara perdata, dan upaya mediasi. Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak selalu membagi harta secara mutlak dibagi rata (50/50). Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan tiga aspek kebenaran: hukum, filosofis, dan sosiologis. Porsi pembagian sangat bergantung pada evaluasi hakim terhadap bukti kontribusi finansial maupun non-finansial (seperti mengurus rumah tangga), asas keadilan, kapasitas penghasilan masa depan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, putusan akhir bertujuan mengalokasikan aset secara adil demi kesejahteraan kedua belah pihak pascabercerai.
Copyrights © 2026