Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat sejalan dengan meluasnya penggunaan media sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang mendorong peningkatan KBGO serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban, dengan penekanan pada peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Temuan menunjukkan bahwa peningkatan KBGO dipengaruhi oleh empat kelompok faktor yang saling terkait, yaitu faktor teknologis (anonimitas dan kemudahan akses internet), sosial-budaya (norma patriarki dan budaya menyalahkan korban), psikologis (rendahnya empati pelaku), serta faktor hukum (kekosongan norma dan lemahnya penegakan). UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1), masih menjadi instrumen utama penanganan KBGO, tetapi penerapannya berpotensi tumpang tindih dengan UU TPKS dan dapat menimbulkan risiko kriminalisasi terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta penguatan perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban.
Copyrights © 2026