Kemunculan robot anjing dan robot humanoid di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas menjadi penanda babak baru relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang diawasinya. Penelitian ini bertujuan menelaah kesiapan etika dan hukum Indonesia dalam menampung kehadiran aktor non-manusia tersebut dalam tugas penegakan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan studi literatur, penelitian ini menelusuri dokumen kebijakan, pemberitaan resmi, dan literatur akademik nasional maupun internasional tahun 2022–2026. Hasil penelitian menunjukkan tiga kesenjangan utama, kaburnya rantai pertanggungjawaban ketika sistem otomatis melakukan kekeliruan, belum jelasnya mekanisme perlindungan data warga yang terekam fitur pengenalan wajah, dan minimnya transparansi pengadaan yang berseberangan dengan prinsip akuntabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa modernisasi kepolisian melalui robot bukan hal yang perlu ditolak, namun harus berjalan beriringan dengan pembentukan aturan turunan yang spesifik, bukan menyusul setelah teknologi lebih dulu beroperasi di tengah masyarakat.
Copyrights © 2026