Fenomena "no viral, no justice" menunjukkan perubahan cara masyarakat berusaha mendapatkan keadilan dengan menggunakan media sosial. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang biasanya bersifat umum atau kriminologis, penelitian ini khusus mempelajari akun Instagram @viral_forjustice sebagai contoh dari advokasi digital.Penelitian ini dilihat dari sudut pandang UU No.1/2024 yang mengubah UU ITE, dan menggunakan pendekatan netnografi. Akun ini dipilih karena aktif dalam mempromosikan hukum dan memiliki banyak pengikut (127.000 pengikut, 1.842 postingan), sehingga mewakili dengan baik cara berkomunikasi secara digital dalam gerakan "no viral no justice" di Indonesia. Penelitian ini menganalisis tiga postingan yang diterbitkan pada bulan Maret 2026 dengan pendekatan yuridis-empiris.Pendekatan tersebut mencakup identifikasi akun, observasi isi dan interaksi dari pengguna, serta analisis wacana yang terkait dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE. Hasil menunjukkan bahwa konten ini bersifat advokatif dan informatif, tetapi kebebasan berekspresi masih terbatas karena adanya UU ITE yang melarang pencemaran nama baik, informasi palsu, dan ujaran kebencian. Temuan ini membantu dalam penelitian hukum siber dan pedoman etika untuk akun advokasi digital.
Copyrights © 2026