Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, perundang-undangan serta wawancara langsung dengan aparat penegak hukum dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Bone meliputi faktor ekonomi, keuntungan besar, tingginya permintaan masyarakat,kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, faktor lingkungan masyarakat, dan kurangnya pengawasan serta upaya penanggulangan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Bone yaitu dengan upaya non penal, melakukan sosialisasi dan melakukan operasi pengawasan gabungan oleh aparat penegak hukum, BPOM, dan Pemerintah dan upaya penal, upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalan terakhir untuk mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. This study aims to analyze the factors causing and efforts to combat the crime of distributing pharmaceutical products without a distribution permit in Bone Regency. This study uses a normative-empirical method with a qualitative approach. Data was obtained through literature studies, legislation, and direct interviews with law enforcement officials and the Food and Drug Supervisory Agency. The results of the study show that the factors causing the crime of distributing pharmaceutical products without a distribution permit in Bone Regency include economic factors, large profits, high public demand, lack of knowledge and legal awareness in the community, community environmental factors, and a lack of supervision and efforts to combat the crime of distributing pharmaceutical products without a distribution permit in Bone Regency, namely through non-penal measures, conducting socialization and joint surveillance operations by law enforcement officials, BPOM, and the government, and penal measures, namely legal action taken by law enforcement officials as a last resort to achieve justice in the community.
Copyrights © 2026