Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024 di Kelurahan Jagabaya II kecamatan way halim kota bandar lampung serta menilainya dalam perspektif siyāsah tanfīdẓiyah. Permasalahan utama terletak pada belum optimalnya pembinaan pelaku usaha, meskipun terdapat potensi ekonomi lokal yang cukup berkembang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum efektif akibat keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi, dan belum terintegrasinya program pembinaan. Dampaknya, UMKM masih berada pada tahap bertahan dan belum berkembang signifikan. Dalam perspektif siyāsah tanfīdẓiyah, implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Dengan demikian, diperlukan penguatan pembinaan, peningkatan dukungan sumber daya, serta penyelarasan pelaksanaan kebijakan agar pengembangan produk unggulan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Copyrights © 2026