Penelitian ini menganalisis peran Interpol dalam memfasilitasi kerja sama antara Indonesia dan Thailand untuk menangani kejahatan narkotika lintas negara yang menjadi ancaman serius akibat globalisasi dan perkembangan di kawasan Golden Triangle. Berdasarkan teori rezim internasional, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana norma, aturan, dan prosedur yang difasilitasi oleh Interpol membentuk kerangka kolaborasi antara kedua negara. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan deskriptif-analitis, didukung oleh data primer (wawancara) dan data sekunder (dokumen resmi dan laporan lembaga). Hasil temuan dan diskusi menunjukkan bahwa Interpol memiliki peran penting sebagai fasilitator pertukaran informasi intelijen melalui sistem I-24/7 dan penerbitan red notice, yang terbukti efektif dalam pelacakan dan penangkapan pelaku lintas negara, seperti Chaowalit Thongduang. Selain itu, Interpol mendukung operasi gabungan dan penguatan kapasitas hukum melalui MoU. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kesamaan persepsi ancaman narkoba (norma), penggunaan sistem I-24/7 dan red notice (aturan), serta koordinasi melalui NCB Jakarta dan NCB Bangkok (prosedur) menjadikan kerja sama Indonesia dan Thailand stabil, berkelanjutan, dan efektif dalam menanggulangi kejahatan transnasional.
Copyrights © 2026