Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat keberhasilan mediasi. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dengan hakim mediator, panitera, serta para pihak yang berperkara, dan didukung studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan serta data perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian masih relatif rendah dibandingkan jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya, yang dipengaruhi oleh kurangnya itikad baik para pihak, konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, perselingkuhan, serta dominasi emosi yang tinggi. Meskipun demikian, mediasi tetap memiliki peran strategis dalam memberikan ruang dialog dan kesempatan perdamaian sebelum perkara diputus melalui persidangan, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi mediator dan pendekatan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mencegah perceraian. This study aims to analyze the effectiveness of mediation in divorce cases at the Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A and to identify the factors that hinder its success. Mediation is a mandatory procedure in civil cases based on Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. This research employs an empirical legal research method with a qualitative approach, collecting data through interviews with judge-mediators, court clerks, and disputing parties, supported by documentation studies of statutory regulations and case records. The findings reveal that the success rate of mediation in divorce cases remains relatively low compared to the number of cases filed annually, influenced by factors such as lack of good faith, prolonged conflicts, economic problems, infidelity, and strong emotional tensions. Nevertheless, mediation plays a strategic role in providing opportunities for dialogue and reconciliation before litigation proceeds, indicating the need to enhance mediator competence and apply more comprehensive approaches to improve its effectiveness in preventing divorce.
Copyrights © 2026