Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis (1) kekuatan mengikat Akta Van Dading, (2) menganalisis efektivitas Akta Van Dading dalam penyelesaian sengketa tanah Putusan perkara perdata Nomor 102/Pdt.G/2024/PN Tim. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif-empiris, yang mengkaji dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, Putusan pengadilan, dan pendapat sarjana, dan penelitian empiris bergantung pada pendapat hakim dan advokad. Data ini dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan wawancara terhadap hakim dan advokad. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) kekuatan mengikat Akta Van Dading memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan sifat putusan hakim yang menghukum (condemnatoir), serta sesuai prinsip hukum perjanjian merupakan perikatan bagi kedua belah pihak. (2) Efektivitas Akta Van Dading dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Mimika belum sepenuhnya efektif, dikarenakan belum terlaksana isi perjanjian yaitu penentuan nilai ganti rugi oleh tim appraisal, serta penyerahan ganti rugi kepada pihak penggugat paling lambat enam bulan setelah laporan appraisal diserahkan juga belum direalisasikan. Keberhasilan penerapan Akta Van Dading tetap bergantung pada itikad baik para pihak. This research was conducted to analyze (1) the binding legal force of the Van Dading Deed and (2) to assess its effectiveness in resolving land disputes in Civil Case Decision Number 102/Pdt.G/2024/PN Tim. The research method employed is a normative-empirical approach, which involves document analysis using various secondary data sources such as legislation, court decisions, scholarly opinions, and empirical research that relies on the perspectives of judges and legal advocates. The empirical data were collected through field research by conducting interviews with judges and lawyers. The findings indicate that the Van Dading Deed possesses legal force equivalent to a final and binding court decision, with the nature of a condemnatory judgment. In accordance with the principles of contract law, it constitutes a binding obligation for both parties. However, the effectiveness of the Van Dading Deed in resolving land disputes in Mimika Regency has not been fully realized, due to the unfulfilled terms of the agreement specifically, the determination of compensation value by an appraisal team and the delivery of compensation to the plaintiff within six months after the appraisal report is submitted, both of which have yet to be implemented. The success of the Van Dading Deed's application ultimately depends on the good faith of the parties involved.