Clavia: Journal of Law
Vol. 24 No. 1 (2026): Clavia : Journal of Law, April 2026

LEGALITAS PENGGUNAAN SENJATA OTONOM BERBASIS KECERDASAN BUATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Pauline Chandra (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa)
Yulia A. Hasan (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa)
Abd. Haris Hamid (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum penggunaan senjata otonom berbasis kecerdasan buatan dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum yang berkaitan, serta didukung oleh data wawancara sebagai data penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan instrumen yang secara eksplisit mengatur atau melarang penggunaannya tidak menempatkan Autonomous Weapon System dalam kekosongan hukum, karena penilaian legalitasnya tetap didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, yaitu prinsip pembedaan, proporsionalitas, kehati-hatian dalam serangan, serta perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek sipil. Prinsip-prinsip tersebut menjadi tolak ukur utama dalam menentukan apakah penggunaan suatu sistem senjata, termasuk yang berbasis kecerdasan buatan, sesuai atau bertentangan dengan ketentuan hukum internasional. Selain itu, Negara diwajibkan untuk melakukan legal review terhadap setiap penggunaan senjata baru sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I 1977 menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional mampu menyesuaikan diri terhadap kemajuan teknologi persenjataan. This study aims to examine the legal regulation of artificial intelligence-based autonomous weapons from the perspective of International Humanitarian Law (IHL). The research employs a qualitative method with a normative juridical approach through library research by examining various relevant legal materials, supported by interview data as complementary sources. The findings indicate that the absence of an explicit legal instrument regulating or prohibiting their use does not place Autonomous Weapon Systems in a legal vacuum, as their legality is assessed based on the fundamental principles of International Humanitarian Law, namely distinction, proportionality, precaution in attack, and the protection of civilians and civilian objects. These principles serve as the primary benchmarks in determining whether the use of a weapon system, including those based on artificial intelligence, complies with or violates international legal norms. Furthermore, the obligation of states to conduct a legal review of any new weapon, as stipulated in Article 36 of the 1977 Additional Protocol I, demonstrates that International Humanitarian Law possesses an adaptive mechanism to address advancements in military technology.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

clavia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Clavia ini dimaksudkan sebagai media komunikasi kalangan akademisi hukum, praktisi hukum, dan masyarakat luas pada umumnya. Media ini merupakan forum pengkajian berbagai masalah hukum dalam masyarakat sekaligus pengembangan pemikiran di bidang ilmu ...