Kontaminasi udara yang berasal dari emisi kendaraan di jalan raya telah menjadi tantangan lingkungan yang kian mendesak di Indonesia, di mana sektor transportasi menyumbang hingga 75% pencemaran udara di kawasan perkotaan. Standar Euro 4 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menekan emisi gas buang berbahaya dari kendaraan bermotor. Namun, kesenjangan yang cukup dalam masih terlihat antara semangat regulasi dan kenyataan di lapangan. Riset berikut diarahkan untuk mengkaji serta mengungkap berbagai kendala yang memengaruhi implementasi standar Euro 4 sebagai aturan pengujian emisi kendaraan bermotor di Indonesia. Kajian menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode Systematic Literature Review (SLR), dengan analisis sistematis terhadap 15 sumber literatur terpilih yang dipublikasikan sepanjang periode 2018–2025 dan dianalisis menerapkan analisis isi. Hasil penelitian mengungkap tujuh faktor penghambat yang saling berkaitan, meliputi: kualitas BBM yang tidak memenuhi spesifikasi Euro 4 (kandungan sulfur >50 ppm), keterlambatan modernisasi kilang nasional, ketidakmerataan kesiapan industri otomotif, inkonsistensi regulasi lintas kementerian, penundaan kebijakan akibat pandemi, keterbatasan daya beli masyarakat, serta rendahnya kesadaran publik. Ketujuh faktor ini membentuk hambatan berlapis yang tidak dapat diatasi hanya melalui pendekatan regulatif semata. Penguatan implementasi Euro 4 menuntut kerangka kebijakan terpadu yang menyelaraskan regulasi emisi, kebijakan energi, dan instrumen fiskal dalam satu tata kelola yang kohesif.
Copyrights © 2026