Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika perkembangan masyarakat serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka melakukan pembaruan hukum pidana nasional, negara kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan hukum baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan KUHP baru, serta mengkaji implikasinya terhadap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memuat sejumlah perubahan mendasar, di antaranya penghapusan klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, perumusan eksplisit mengenai tujuan pemidanaan, serta pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Transformasi ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Meskipun demikian, implementasi KUHP baru masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kesiapan aparatur penegak hukum dan kebutuhan harmonisasi regulasi, sehingga efektivitasnya sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan serta profesionalisme lembaga penegak hukum.
Copyrights © 2026