Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi pertanahan. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah sertifikat tanah elektronik sebagai upaya modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sertifikat tanah elektronik dari perspektif yuridis serta perannya dalam mencegah sengketa pertanahan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik dapat meningkatkan kepastian hukum, meminimalisir risiko pemalsuan dokumen, serta mengurangi kemungkinan terjadinya sertifikat ganda yang sering menjadi sumber sengketa. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti keamanan data digital dan pemahaman masyarakat terhadap legalitas dokumen elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar penerapannya dapat berjalan secara efektif.
Copyrights © 2026