Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi keadilan restoratif dalam penanganan balapan liar di wilayah hukum Polsek Anyer setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Fenomena balapan liar di kawasan wisata Anyer pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan frekuensi meskipun penindakan punitif melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dilakukan secara masif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan socio-legal research. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap naskah akademik KUHP Nasional, regulasi terkait, serta observasi data statistik pelanggaran tahun 2023-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi sanksi melalui pidana bersifat restoratif justice sebagaimana diatur dalam Pasal 65-70 KUHP Nasional memberikan alternatif yang lebih selaras dengan Teori Perlindungan Masyarakat dibandingkan pidana penjara singkat atau denda. Keadilan restoratif di tingkat kepolisian (Polsek Anyer) memungkinkan pemulihan ketertiban umum tanpa mengabaikan aspek pembinaan pelaku remaja. Harmonisasi antara pendekatan penal dan non-penal sangat krusial guna memastikan keamanan kawasan wisata Anyer dari risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2026