Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi dalam transaksi jual beli online. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar mengenai barang yang diperjualbelikan. Pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Copyrights © 2026