Perkembangan ruang digital telah mengubah pola produksi, distribusi, dan penerimaan fatwa keagamaan di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang etika bermedia sosial, yang lahir sebagai respons atas maraknya ujaran kebencian, disinformasi, dan konflik keagamaan di dunia digital, justru memunculkan polemik di ruang publik. Artikel ini bertujuan menganalisis kontestasi otoritas fatwa dalam ruang digital dengan menelaah posisi, legitimasi, dan efektivitas fatwa MUI di tengah pluralitas otoritas keagamaan dan kebebasan ekspresi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-kritis dengan metode studi dokumen terhadap fatwa MUI, regulasi terkait media digital, serta wacana publik yang berkembang di media daring. Analisis dilakukan melalui perspektif ushul fikih dan maqashid syariah untuk menilai kesesuaian normatif fatwa dengan realitas sosial digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas fatwa di ruang digital tidak lagi bersifat tunggal, melainkan mengalami fragmentasi akibat hadirnya aktor-aktor keagamaan baru, seperti pendakwah media sosial dan komunitas digital. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara otoritas normatif ulama dan logika partisipatif ruang digital. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan otoritas fatwa di era digital memerlukan pendekatan dialogis, kontekstual, dan adaptif agar tetap relevan secara normatif sekaligus efektif dalam membimbing etika bermedia sosial masyarakat Muslim Indonesia.
Copyrights © 2026