Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki esensi nilai moral dan etika didalamnya. Nilai Pancasila dapat menjadi landasan fundamental dalam pembentukan aturan hukum. Hanya saja, Pancasila tidak sepenuhnya terimplementasi dalam pembentukan hukum yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori jenjang norma dari Hans Nawiasky. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode yuridis normatif yang datanya didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan, Pancasila berdasarkan teori jenjang norma dari Hans Nawiasky berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm. Hal ini berarti Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Hanya saja, kedudukan Pancasila menjadi bias dalam sistem hukum karena ternormakan secara abstrak dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diperlukan pembaharuan hukum utamanya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembentukan Undang-Undang tentang Pancasila agar nantinya dapat dijadikan rujukan dalam pembentukan aturan hukum dibawahnya
Copyrights © 2026