Jual beli merupakan perjanjian tukar menukar benda atau barang yang memiliki nilai serta dilakukan secara sukarela antara penjual dan pembeli, pembeli menerima benda dan penjual menerima imbalan sesuai kesepakatan. Meskipun dalam Islam banyak teori yang mengatur mengenai bagaimana jual beli dilakukan namun masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan jual beli berdasarkan adat yang biasa dilakukan selama tidak melanggar hukum pokok agama Islam. Masyarakat Desa Pacao yang melakukan penjualan kelapa kopra sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi. Selain itu, pada saat berakad pembeli menyatakan bahwa akan membeli kelapa kopra menggunakan satuan berat kilogram setelah hasil kopranya tersimpain kurang lebih 500 kilo gram (KG) lalu menjualnya kepada pengupul dengan harga Rp. 500,00. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme jual beli kopra di Desa Pacao Kec Loloda Utara ? dan Bagaimana tinjauan Ekonomi Syariah terhadap jual beli kopra di Desa Pacao Kec Loloda Utara Jenis penelitian yang dilakukan penulis yaitu penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualiatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis induktif yaitu proses berfikir yang berangkat dari fakta-fakta pengamatan menuju pada teori. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa: 1) Mekanisme jual beli kopra di desa pacao adalah jual beli hasil pertanian yang mana petani pemilik kopra menjual hasil kopranya kepada pengupul setelah hasilnya telah mencapai 500 KG atau lebih dan setelnya dijual kepada pengupul desa dengan harga yang telah ditentukan. 2) Jual beli yang dilakukan oleh petani dan pengupul pada dasarnya telah memenuhi syarat jual beli dalam perspektif ekonomi syariah. Hanya saja ada beberapa yang harus diperhatikan untuk dijadiakan sebagai kebijakan agar petani juga mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.
Copyrights © 2022