Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan jual beli online dalam perspektif Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yaitu untuk memberikan penjelasan komprehensif tentang kelebihan dan kekurangan jual beli daring. Jual beli daring adalah kegiatan jual beli yang tidak mengharuskan penjual dan pembeli untuk bertatap muka. Pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman barang. Melalui penjualan daring, penjual dan pembeli mendapatkan banyak keuntungan. Penjual tidak membutuhkan banyak uang untuk promosi, dll. Pembeli dapat mengakses barang di mana saja tanpa batasan waktu dan tempat, asalkan terhubung ke internet.
Copyrights © 2025