Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan yang berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, implementasi pelayanan publik di tingkat desa masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk pemahaman aparatur yang beragam terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik dan kompleksitas regulasi yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aktor pemerintahan desa dalam memahami dan mengimplementasikan pelayanan publik melalui program sosialisasi dan edukasi di Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan dilaksanakan pada 29 April 2026 di Kantor Kecamatan Tambang Ulang dengan melibatkan sekitar 35 peserta yang terdiri atas kepala desa, anggota BPD, ketua RT, dan ketua RW. Metode yang digunakan berupa penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab secara partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip pelayanan publik, standar pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Diskusi juga mengidentifikasi kendala utama dalam pelayanan publik, yaitu adanya kebijakan dan regulasi yang berlapis serta tumpang tindih sehingga berpotensi menghambat efektivitas pelayanan. Kegiatan ini berkontribusi dalam penguatan kapasitas aktor pemerintahan desa guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada masyarakat.
Copyrights © 2026