Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerpaan akuntansi forensik sebagai instrumen mitigasi risiko dalam mengantisipasi pelanggaran Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu utama yang diangkat adalah besarnya nominal anggaran serta kerumitan rantai operasional program yang berpotensi memperbesar celah tindakan koruptif. Menggunakan metode studi kepustakaan, telaah ini memetakan potensi kecurangan lewat pendekatan konsep fraud triangle. Hasil analisis menunjukkan titik rawan krusial berada pada fase pengadaan barang/jasa, pengelolaan distribusi, dan validitas laporan keuangan. Guna meminimalkan risiko tersebut, penerapan teknik audit investigatif, pemanfaatan analisis data fungsional, serta penguatan sistem pengendalian internal memegang peranan yang sangat penting. Implementasi akuntansi forensik secara preventif ini diproyeksikan mampu mewujudkan tata kelola program yang transparan sekaligus akuntabel guna memproteksi keuangan negara.
Copyrights © 2026